Resep adalah
permintaan tertulis seoarang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang diberi
izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker
pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.
Suatu resep yang lengkap harus memuat:
1. Nama,
alamat dan nomor izin praktek dokter
2. Tanggal
penulisan resep
3. Tanda
R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
4. Tanda
tangan dokter penulis resep
5. Nama
pasien dsb
6. Tanda
seru dan paraf dokter bagi yang mengandung obat melebihi dosis maksimal
Pembagian suatu resep yang lengkap:
1. Tanggal
dan tempat ditulisnya resep (inscriptio)
2. Aturan
pakai (signatura)
3. Paraf
dokter (subcriptio)
4. Tanda
buka penulisan resep dengan R/ (invecatio)
5. Nama
Obat, jumlah dan cara membuatnya (praescriptio atau ordinatio)
Komponen
Resep Menurut Fungsi:
1). Remidium Cardinal, adalah obat yang berkhasiat
utama
2). Remidium Ajuvans, adalah obat yang menunjang
bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat tambahan untuk memperbaiki
warna, rasa dan bau dari obat utama.
a.
|
Corrigens Actionis
|
: Untuk memperbaiki kerja zat
berkhasiat utama.
|
b.
|
Corrigens Odoris
|
: Untuk memperbaiki bau dari obat.
|
c.
|
Corrigens Saporis
|
: Untuk memperbaiki rasa obat.
|
d.
|
Corrigens Coloris
|
: Untuk memperbaiki warna obat.
|
e.
|
Corrigens Solubilis
|
: Untuk memperbaiki kelarutan dari
obat utama.
|
4). Constituens,
merupakan zat tambahan, adalah bahan obat yang bersifat netral dan dipakai
sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok.
Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya:
R/ Sulfadiazin 0,500 - Remidium Cardinale
Bic,
Natric 0,300 -
Remidium Ajuvans
Saccharum 0,100 - Corrigens Saporis
Lact. 0,200 - Constituens
Mf.
Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi
Penggolongan
Obat
Macam-macam penggolongan obat :
1.
Menurut
kegunaannya obat dapat dibagi:
·
Untuk menyembuhkan (terapeutic)
·
Untuk mencegah (prophylactic)
·
Untuk diagnosa (diagnostic)
2.
Menurut cara
penggunaan obat dapat dibagi:
·
Medicamentum ad usum internum
(pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda
etiket putih
·
Medicamentum ad usum externum
(pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan
diberi tanda etiket biru
3.
Menurut cara
kerjanya obat dapat dibagi:
·
Lokal, adalah obat yang bekerjanya
pada jaringan setempat seperti obat-obat yang digunakan secara topikal.
Contohnya salep, linimenta dan cream
·
Sistemis, adalah obat yang
didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum dan lain
– lain
4.
Menurut
undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
·
Obat narkotika (obat bius),
merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
·
Obat Psikotropika (obat berbahaya),
obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah
pikiran/perasaan/ kelakuan orang.
·
Obat keras adalah semua obat yang:
o
Mempunyai takaran maksimum atau yang
tercantum dalam daftar obat keras.
o
Diberi tanda khusus lingkaran bulat
berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh
garis tepi.
o
Obat baru, kecuali dinyatakan
Departemen Kesehatan tidak membahayakan
o
Semua sediaan parenteral.
·
Obat Bebas Terbatas adalah obat
keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus
aslinya dan diberi tanda peringatan.
·
Obat Bebas adalah obat yang dapat
dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda
lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
4 komentar:
Terimakasih atas informasiny kak:)
Cukup memuaskanš„°
Terimakasih banyak.sehat selalu:)
Terimakasih
Posting Komentar